Bukittinggi dalam kehidupan ketatanegaraan semenjak zaman penjajahan Belanda,
zaman penjajahan Jepang serta zaman kemerdekaan dengan berbagai variasinya
tetap merupakan pusat Pemerintahan Sumatera bahagian Tengah maupun Sumatera
secara keseluruhan, bahkan Bukittinggi pernah berperan sebagai Pusat
Pemerintahan Republik Indonesia setelah Yogyakarta diduduki Belanda dari bulan
Desember 1948 sampai dengan bulan Juni 1949.
Semasa pemerintahan Belanda dahulu,
Bukittinggi oleh Belanda selalu ditingkatkan perannya dalam ketatanegaraan,
dari apa yang dinamakan Gemetelyk Resort berdasarkan Stbl
tahun 1828. Belanda telah mendirikan kubu pertahanannya tahun 1825, yang sampai
sekarang kubu pertahanan tersebut masih dikenal dengan Benteng " Fort De
Kock ". Kota ini telah digunakan juga oleh Belanda sebagai tempat peristirahatan
opsir-opsir yang berada di wilayah jajahannya di timur ini.
Oleh pemerintah Jepang, Bukittinggi
dijadikan sebagai pusat pengendalian Pemerintah militernya untuk kawasan
Sumatera, bahkan sampai ke Singapura dan Thailand karena disini berkedudukan
komandan Militer ke 25. Pada masa ini Bukittinggi berganti nama dari Taddsgemente
Fort de Kock menjadi Bukittinggi Si Yaku Sho yang
daerahnya diperluas dengan memasukkan nagari-nagari Sianok, Gadut, Kapau,
Ampang Gadang, Batu taba dan Bukit Batabuah yang sekarang kesemuanya itu kini
berada dalam daerah Kabupaten Agam, di kota ini pulalah Pemerintah bala tentara
Jepang mendirikan pemancar radio terbesar untuk pulau Sumatera dalam rangka
mengobarkan semangat rakyat untuk menunjang kepentingan perang Asia Timur Raya versi
Jepang.
Pada zaman perjuangan kemerdekaan
Republik Indonesia, Bukitinggi berperan sebagai kota perjuangan. Dari bulan
Desember 1948 sampai dengan bulan Juni 1949 ditunjuk sebagai ibu kota
Pemerintahan Darurat Republik Indonesia ( PDRI ), setelah Yogyakarta jatuh ke
tangan Belanda.
Selanjutnya Bukittinggi pernah menjadi
Ibukota Propinsi Sumatera dengan Gubernurnya Mr. Tengku Muhammad Hasan.
Kemudian dalam peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 4 tahun 1959
Bukittinggi ditetapkan sebagai Ibu Kota Sumatera Tengah yang meliputi
keresidenan-keresidenan Sumatera Barat, Jambi dan Riau yang sekarang
masing-masing Keresidenan itu telah menjadi Propinsi-propinsi sendiri.
Setelah keresidenan Sumatera Barat
dikembangkan menjadi Propinsi Sumatera Barat, maka Bukittinggi ditunjuk sebagai
ibu kota Propinsinya. Semenjak tahun 1958 secara defacto Ibukota
Propinsi telah pindah ke Padang, namun pada tahun 1978 secara de jure barulah
Bukittinggi tidak lagi menjadi Ibukota Propinsi Sumatera Barat dengan
keluarnya Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1979 yang memindahkan ibukota
Propinsi Sumatera Barat ke Padang.
Sekarang ini Bukittinggi berstatus
sebagai kota madya daerah tingkat II sesuai dengan Undang-undang No. 5 tahun
1974 tentang Pokok Pemerintah di Daerah yang telah disempurnakan dengan
Undang-undang No. 22 tahun 1999 menjadi Kota Bukittinggi. Secara ringkas
perkembangan Kota Bukittinggi dapat diloihat sebagai berikut :
A. Pada Masa Penjajahan Belanda
Semula sebagaiGeemente Fort De Kock dan
kemudian menjadi Staadgemente Fort De Kock, sebagaimana diatur dalam Staadblad
No. 358 tahun 1938 yang luas wilayahnya sama dengan wilayah Kota Bukittinggi
sekarang.
B. Pada Masa Penjajahan Jepang
Pada masa ini Bukittinggi bernama Shi
Yaku Sho yang wilayahnya lebih luas dari Kota Bukittingggi sekarang ditambah
dengan nagari-nagari Sianok, Gadit, Ampang Gadang, BAtu taba dan Bukit
Batabuah.
C. Pada Masa Kemerdekaan Sampai Sekarang
1.
Pada masa permulaan proklamasi, luas
wilayah Bukittinggi sama seperti sekarang ini dengan Walikotanya yang pertama
yaitu Bermawi Sutan Rajo Ameh.
2. Kota Bukittinggi dengan ketetapan
Gubernur Propinsi Sumatera No. 391 tanggal 9 Juni 1947 tentang pembentukan Kota
Bukittinggi sebagai Kota yang berhak mengatur dirinya sendiri.
3.
Kota Besar Bukittinggi sebagaimana yang
diatur Undang-undang No. 9 tahun 1956 tentang Pembentukan Otonom Kota Besar
Bukittinggi dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah jo Undang-undang Pokok
tentang Pemerintah Daerah No. 22 tahun1960.
4.
Kotapraja Bukittinggi, sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Pemerintah Daerah No. 1 tahun 1957 jo. Pen. Prs. No.
6 tahun 1959 jo. Pen. prs. No. 5 tahun 1960.
5. Kotamadya Bukittinggi sebagai mana
diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar